Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012

Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Bab III Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Wilayah Pemungutan Pajak Bab IV Tahun Pajak, dan Saat Terutangnya Pajak Bab V Pendataan dan Penetapan Pajak Bab VI Pemungutan Pajak Bab VII Keberatan dan Banding Bab VIII Pengurangan dan Keringanan Pajak Bab IX Pembetulan, Pembatalan Ketetapan Pajak Bab X Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bab XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XII Kedaluwarsa Penagihan Pajak Bab XIII Pemeriksaan Bab XIV Insentif Pemungutan Bab XV Ketentuan Khusus Bab XVI Ketentuan Penyidikan Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Sengketa Pajak Bab XVIII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
01 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.5
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan