BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS DAN TUJUAN; BAB III PENETAPAN STATUS JALAN; BAB IV KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN; BAB V KELAS JALAN DAN PENGGUNA JALAN; BAB VI PENGATURAN LALU LINTAS; BAB VII PENGAWASAN LALU LINTAS; BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB IX KETENTUAN PIDANA; BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat