pelayanan publik, lalu lintas
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jalan dan Pengaturan Lalu Lintas
ABSTRAK: |
- bahwa keamanan dan keselamatan dalam lalu lintas di wilayah Kabupaten Kapuas merupakan tujuan yang ingin dicapai melalui upaya peningkatan ketertiban lalu lintas. Untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Kapuas perlu dilaksanakan kebijakan dalam penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Kapuas, maka diperlukan pengaturan tentang penetapan kelas jalan dan pengaturan lalu lintas.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 11 / PRT / M /
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 188.3 / 01 / DPRD.2011
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS DAN TUJUAN; BAB III PENETAPAN STATUS JALAN; BAB IV KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN; BAB V KELAS JALAN DAN PENGGUNA JALAN; BAB VI PENGATURAN LALU LINTAS; BAB VII PENGAWASAN LALU LINTAS; BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB IX KETENTUAN PIDANA; BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 Halaman
|