Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, pembinaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
09 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2012
Tanggal Berlaku
09 Februari 2012
Sumber
LD.2012/NO.5
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan