Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemilik Kartu Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pemilikan Kartu Ternak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemilik Kartu Ternak, telah dihentikan pemungutannya;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemilik Kartu Ternak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemilik Kartu Ternak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan penyaluran Serta harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi di beberapa Kecamatan, telah terjadi peningkatan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan bulan Nopember Tahun 2014, maka guna tertib administrasi dan kelancaran penyaluran, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 dengan menetapkan dalarn Peraturan Bupati.
I. Un'dang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5973);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 51 70);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
12. Petaturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 /Permentan/ OT.140 / 4 /2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/ atau Jasa;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 491);
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 ten tang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 664);
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaiuran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian 122/Permentan/SR.130/ 11/2013 tentang Nomor
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
20. Keputusan Menteri Pertanian 237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang pedoman Pengawasan, Pengadaan, peredaran Pupuk An-Organik;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An-Organik;
22. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 55 Seri E);
23. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan clan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabu paten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48).
Ketentuan dalam Lampiran Lampiran II Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48), diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 11 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Tambak Tradisional Udang Windu dan Udang Vaname yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan tambak tradisional harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem lingkungan dalam tata kelola tambak yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
b. bahwa penurunan potensi lahan tambak tradisional udang windu dan udang vaname di Jawa Timur, perlu diatasi dengan pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname secara intensif dan terintegrasi;
c. bahwa pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname dapat dilakukan secara simultan dengan restorasi mangrove, sehingga dapat mewujudkan ekosistem lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Tambak Tradisional Udang Windu dan Udang Vaname yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 60 Tahun 2007:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 75/Permen-KP/2016:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Ruang lingkup pedoman pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. penentuan lokasi lahan tambak;
b. persiapan prasarana dan sarana;
c. kegiatan budi daya udang;
d. pengelolaan lingkungan; dan
e. pembinaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 637
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Bupati menyelenggarakan
Pengelolaan, Pengadaan, dan Penyaluran Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe tentang Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. !I di Sulawesi (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang
Sadan Pangan Nasional (Iembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 162);
7. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 206);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
9. Peraturan Sadan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun
2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras
Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1336);
10. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun
2023 tentang Tata Cara penghitungan Jumlah
Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN
BAB III PENGADAAN CADANGAN PENGADAAN
BAB IV PENYALURAN CADANGAN PANGAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 20/Kpts/SR.320/B/10/2016tentang Realokasi Kedua Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa di beberapa Kabupaten telah terjadi peningkatan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian sampai dengan bulan September 2016;
c. bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pupuk di beberapa Kabupaten perlu dilakukan Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
1 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK. 060/2/2006;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/2/2012;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 60/Permentan/SR. 130/12/2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 57) di ubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 37 Tahun 2009
alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2009/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Lampiran Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani yang semakin
meningkat, perlu memberikan tambahan alokasi pupuk
bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Klaten dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan; bahwa untuk kelancaran penambahan alokasi pupuk
sebagaimana tersebut huruf a diatas, maka berdasarkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009, Perlu
dibentuk Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan Kedua
Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2008
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun
2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 / Permentan /OT.140/09/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II pada Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2008 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya sumber daya
manusia yang sehat, cerdas dan produktif, perlu
melakukan upaya percepatan penurunan dan
pencegahan stunting;
bahwa upaya percepatan penurunan stunting
memerlukan intervensi spesifik dan sensitif yang
dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas
melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi di antara
pemerintah dan pemangku kepentingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud diatas perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi
Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting
Terintegrasi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
8 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. terwujudnya konvergensi program di tingkat daerah dalam pencegahan
stunting;
b. meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat