Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 17 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Pembuatan Buku-Buku/Administrasi Kelompok Tani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa belanja di beberapa program dan kegiatan pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagaimana tercantum pada lampiran IIPeraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diubah menjadi sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Pembuatan Buku-Buku/Administrasi Kelompok Tani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
18 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2015
Tanggal Berlaku
18 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.17
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan