PETUNJUK TEKNIS SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan yang
menjadi hak setiap warga, membantu masyarakat
berpendapatan rendah dan untuk mengurangi beban
pengeluaran rumah tangga, perlu adanya kebijakan penyediaan
dan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat
berpendapatan rendah melalui Program Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) Kabupaten
Batang, yang dilaksanakan secara terpadu oleh unsur terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Subsidi bagi Masyarakat berpendapatan
Rendah di Kabupaten Batang;
- Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010;
- Peraturan bupati tentang petunjuk teknis subsidi
Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah di
Kabupaten Batang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2015.
- 18 hlm.
|