Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
bahwa retribusi terminal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Terminal, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 34 TAHUN 2013
TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian peraturan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3896), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang pembentukan Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 34
Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat
Tahun 2013 Nomor 34).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 34
TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN
KEKAYAAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD. No. 2017/17, TLD. No. 339, LL KOTA AMBON : 6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 1 Seri C Nomor 01 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PEPRES No. 112 Tahun 2007; PERDAKOTAMBON No. 7 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 9 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 01 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar pada ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 16 , angka 17, angka 18 dan angka 19, Pasal 8, Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017
PERDA Kota Bekasi No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 16 Noreg Perda Kab. Bombana 16/246/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 324 tahun2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Konstruksi maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Konstruksi;
UU No.29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Mneteri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015; Perda kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana No. 60 Tahun 2016;
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 45/PUU-XII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Pasal 124, Pasal 152, dan Pasal 161] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah
diberikan kewenangan yang luas, nyata dan
bertanggungjawab, maka Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan, Reteribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir,
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Reteribusi
Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor dan Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah
Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan
Otonomi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3896), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3962);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun
2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kutai Barat Tahun 2012 Nomor 11).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN
2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Kota Banjarmasin telah memiliki Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan Rekreasi. Beberapa ketentuan dan besaran pajak hiburan dan rekreasi dipandang perlu untuk dilakukan perubahan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan Rekreasi.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan, Meliputi : (1) Tarif pajak untuk pertunjukkan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); (2) Tarif pajak untuk pagelaran kesenian rakyat/tradisional sebesar 10%
(sepuluh persen); (3) Tarif pajak untuk pagelaran musik, tari, dan/atau busana yang berkelas lokal dan nasional sebesar 10% (sepuluh persen); (4) Tarif pajak untuk pagelaran musik, tari, dan/atau busana berkelas intemasional sebesar 15% (lima betas persen). (5) Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas lokal atau tradisional dan nasional sebesar 10% (sepuluh persen); (6) Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas intemasional sebesar 15% (lima betas persen); (7) Tarif pajak untuk pameran sebesar 10% (sepuluh persen); (8) Tarif pajak untuk diskotik klab malam, pub, bar, music dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 40%(empat puluh persen); (9) Tarif pajak untuk karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen); (10) Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal atau tradisional sebesar 10% (sepuluh persen); (11) Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan
intemasional sebesar 15% (lima belas persen). (12) Tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling sebesar 10%(sepuluh persen); (13) Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas lokal atau tradisional dan nasional sebesar 10% (sepuluh persen); (14) Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas intemasional sebesar 15% (lima betas persen); (15) Tarif pajak untuk pacuan kendaraan bermotor sebesar 15% (lima betas persen); (16) Tarif pajak untuk permainan ketangkasan sebesar 10% (sepuluh persen); (17) Tarifpajak untuk mandi uap/spa sebesar 30% (tiga puluh persen); (18) Tarif pajak untuk panti pijat, refleksi, dan pusat kebugaran atau fitness
center sebesar 10% (sepuluh persen); (19) Tarif pajak untuk pertandingan olahraga yang berkelas lokal atau tradisional dan nasional sebesar 10% (sepuluh persen); (20) Tarif pajak untuk pertandingan olahraga yang berkelas intemasional sebesar 15% (lima betas persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.16/2017, TLD 2017, LL SETDA KEP. ARU : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat