HAK KEUANGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2017/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah
diberikan kewenangan yang luas, nyata dan
bertanggungjawab, maka Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan, Reteribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir,
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Reteribusi
Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor dan Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah
Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan
Otonomi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3896), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3962);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun
2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kutai Barat Tahun 2012 Nomor 11).
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN
2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
- 14 HLM
|