Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2011

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Tanda Masuk; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang; Pembukuan/Pencatatan Dan Pemeriksaan Pembukuan; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Insentif Pemungutan; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pajak; Kadaluwarsa; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1430 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan