Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 126, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pengenaan 0% (nol persen) atas jual beli, pemberian hak baru dan hibah untuk pertama kali untuk percepatan pelayanan, Pergub No. 193 Tahun 2016 perlu disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 262 Tahun 2016; serta Pergub No. 297 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang pengenaan 0% (nol persen); dokumen persyaratan; serta mekanisme pengajuan permohonan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 193 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini juga mengatur terhadap permohonan pembebasan 100% (seratus persen) dan/atau pengenaan 0% (nol persen) yang diajukan sebelum berlakunya PERGUB ini, proses penyelesaiannya mengacu pada PERGUB No. 193 Tahun 2016 dan terhadap pemberian pembebasan 100% (seratus persen) dan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian pembebasan dan/atau pengenaan terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Pergub No. 193 Tahun 2016, maka pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB menjadi terutang. BPHTB terutang diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
PERGUB ini terdiri atas 9 hlm, termasuk 1 hlm Lampiran.
Kelembagaan - Tata Kelola - Tata Ruang - Kawasan Hutan - Izin - Konsesi - Hak Atas Tanah - Hak Pengelolaan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 127, LN.2022/No.210, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah, perlu menetapkan Perpres tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 43 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai kelembagaan dan tata kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah. Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut. Dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian tersebut, dibentuk Tim Koordinasi. Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Perpres ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian berasal dari: 1) APBN masing-masing kementerian/lembaga; 2) APBD; dan/atau 3) sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Pengadaan Barang/Jasa-Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 127, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 73005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Gubernur dan dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pengadaan tanah yang bersumber dan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur tahapan pelaksanaan dan alokasi komponen biaya kegiatan pengadaan tanah berupa biaya operasional dan biaya
pendukung , maka perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 tentang 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai penggunaan biaya operasional dan biaya pendukung, jenis kegiatan, pengalokasian biaya kegiatan, komponen kegiatan, biaya operasinal dan biaya pendukung pengadaan tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lilma) hektar, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan penggunaan Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Pengadaan Tanah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 129 Tahun 2022
TATA - CARA - PENGENAAN - SANKSI - ADMINISTRATIF - TERHADAP - PELANGGARAN - PEMANFAATAN - RUANG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 129, BD Kota Bandung Tahun 2022 No. 130
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai rencana tata ruang, namun dalam perkembangannya terdapat perubahan kebijakan serta ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditetapkan Perwal tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.21 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No.5 Tahun 2022; Perda Kota Bandung No.10 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No.14 Tahun 2018; Perwal No.118 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang, kewenangan, dasar pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang, jenis dan kriteria pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang, tahapan pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang, tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengenaan sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
32 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 129 Tahun 2016
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 129, BD.2016/No.129
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek
strategis dan Perubahan Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah, Kabupaten Karanganyar, perlu
ditetapkan Pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah.dilakukan upaya percepatan
pelaksanaan Proyek Strategis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1930; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah -Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013; Peraturan Menteri - Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Gubernur- Jawa Tengah Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14
Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 130 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, baik pusat maupun daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.25 Tahun 2004, UU No.4 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2013, PP No.9 Tahun 2014, Perpres No.27 Tahun 2014, Perpres No.9 Tahun 2016, Perpres No.39 Tahun 2019, Permendagri No.80 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan umum; Penyelenggaraan; Infrastruktur dan Teknologi; Pengelolaan Data; Sumber Daya Manusia;Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Insentif; Kerjasama; Standarisasi; Pendanaan; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Pencabutan Peraturan gubernur No.92 Tahun 2015
Peraturan ini memiliki 13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 139 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PENGELOLAAN USAHA BERBASIS LAHAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Sanksi Administrasi Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.45 Tahun 2004; PP No.28 Tahun 2011; Permlh No.2 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalbar No.6 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sanksi Administratif; Mekanisme Pemberian Sanksi Administratif; Pencabutan Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
13 Halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 140 Tahun 2019
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Perizinan, Pelayanan Publik
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 140, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 73010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengecualian Kewajiban Memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung hak dasar setiap orang untuk mendapat pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing, maka perlu adanya dukungan kegiatan bidang pendidikan, kesehatan dan keagamaan, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengecualian Kewajiban Memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan, perlu diubah.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2017, yaitu Pasal 2 diubah; di antara ketentuan BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB II A; dan Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengecualian Kewajiban Memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 73004)
5 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat