Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 44 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Perwali Kediri No 44 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 47), diubah; 1. Ketentuan Pasal 12 diubah; 2. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA; 3. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A; 4. Lampiran VII ditambah satu format Surat Permohonan Pengurangan BPHTB;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 44 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Kediri No 44 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
03 November 2014
Tanggal Pengundangan
03 November 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD No 44
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 805 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Kediri No. 28 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan