Materi pokok; mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. memuat antara lain: ketentuan umum; Ruang Lingkup; Pemungutan BPHTB; Pemeriksaan NPOP BPHTB; Pengajuan Keberatan dan Pengurangan BPHTB; Pemeriksaan Pembayaran SSPD BPHTB; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; pengendalian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat