Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Ruang lingkup Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan meliputi: a. Tata Cara Pendaftaran Verifikasi dan Validasi SSPD BPHTB; b. Tata Cara Penelitian; c. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Pengurangan BPHTB; d. Tata Cara Pembayaran; e. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; dan f. Tata Cara Pelaporan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat