bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dan
meningkatkan pendapatan pajak daerah pada sektor Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka
petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 ; 6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010
- Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan; Ruang lingkup Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan meliputi:
a. Tata Cara Pendaftaran Verifikasi dan Validasi SSPD BPHTB;
b. Tata Cara Penelitian;
c. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Pengurangan BPHTB;
d. Tata Cara Pembayaran;
e. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; dan
f. Tata Cara Pelaporan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan
Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
- mencabut Peraturan Walikota
Kediri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan
- jumlah 13 halaman
|