TATA-CARA-PeLAPORAN-PEJABAT-PEMBUAT-AKTA-TANAH/NOTARIS-DAN-KEPALA-KANTOR-YANG-MEMBIDANGI-PELAYANAN-LELANG-NEGARA-DALAM-PEMBUATAN-AKTA-ATAU-RISALAH-LELANG-PEROLEHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN/ATAU-BANGUNAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, LD.2015/NO/14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dalam Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Kepala
Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dalam
Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah
Dan/ A tau Bangunan ;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2014
- BAB III TATACARA PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 9 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kota Denpasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
- 14 Halaman
|