PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999, perlu dilakukan penataan dan penyesuian kembali dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dibidang pengawasan, perencanaan serta penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik maka organisasi dan tata kerla Inspektorat,
Bappeda serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan penataan dan
penyesuaian kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan, dan Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah Provinsi
4. Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Unit Pelaksana Teknis Badan
7. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, maka perlu membentuk organisasi
perangkat daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa pembentukan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana
dimaksud huruf a dan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, perlu membentuk Organisasi Kecamatan dan Kelurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan
Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23
Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan
Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peruran Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
diatur oleh Bupati.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daearah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturdan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan umum, Pembentukan, kedudukan tugas dan fungsi, wewenang hak dan kewajiban, susunan organisasi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, pemberhentian pengangkatan, eselon., administrasi dan pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan
Pertama atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru;
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan tentang
Organisasi Perangkat Daerah sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjarbaru perlu ditata dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b
dan c konsiderans di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi fungsi Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah yang berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, perlu dilakukan penataan kembali Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sekretatiat Daerah;Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan di berl akukannya Peraturan Pemeri ntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Batang dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Batang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Batang;
ndang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemeri ntah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nornor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Per at uran Daer ah Kabupaten Bat ang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kecamatan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kelurahan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2002 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang profesional, efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, kerateristik, potensi dan kebutuhan daerah;
Dengan diundangkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, susunan organisasi dan tata kerja Dinas-dinas daerah yang diatur dalam Perda Kab. Tebo No. 3 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo, meliputi: Pembentukan dan Kedudukan; Tugas pokok, fungsi dan susunan Organisasi; Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
a. Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
c. Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kab. Tebo No. 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas dan fungsi Susunan Organisasi Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/No.9, TLD No. 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA – LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengenai Lembaga Teknis Daerah Kabupaten perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga – Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga – Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Perda Kabupaten Banggai No. 13 Tahun 2003, Perda Kabupaten Banggai No. 14 Tahun 2003 dan Perda Kabupaten Banggai No. 15 Tahun 2003.
13 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm, Lampiran: 13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat