PENATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA MENARA KOMUNIKASI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi;
bahwe berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07 /PRT/M/2009, Nomor :19/PER/M.KOMINFO/03/2009
Nomor 3/P/2009 Tentang. Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
c. bahwa
dalam rangka menata kegiatan pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi di kota Palopo dengan kondisi sumber daya alam yang terbatas serta untuk mengantisipasi terjadinya hutan menara di kota Palopo, perlu dilakukan: pengaturan menara secara komprehensif, taat asas, terpadu, dan berwawasan kedepan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan Pembangunan dan Penggunaan
Bersama menara Telekomunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2045);
2. Undang-Un dang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan: Praktek: Monopoli dan
Persaingan
Usana Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan
Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
4. Undang-Un dang N ara 18 Tahun 1999 tentang
- Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang
- Telekomunikasi - (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia: Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
6. Undang-Undang Nomor Il Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
7. Undang-Undang Noinor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomer 134, Tambahan
Lembar an
Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, T'ambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4252;
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004. Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
4s Republik Indonesia Nomor 4389;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
* sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
14. Peraturan Pemerintah - Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang
Penyelenggaraan
Telekomunikasi
(Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI
No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008
tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
21. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20
Tahun 2001: tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa: kali diubah
tarkhir dengan Peraturan Menteri Komunikasidan
Informatika. Nomor
43/P/M.KOMINFO/12/2007;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM14
Tahun 2006, tentang. Managemen dan Rekayasa
Lalulintas di jalan;
24. Peraturan Daerah kota Palopo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah kota Palopo
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III : PERIZINAN BANGUNAN MENARA
BAB IV : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN MENARA
BAB V : TATA CARA PERIZINAN PEMBANGUNAN MENARA
BAB VI : PEMBANGUNAN MENARA DI ASET PEMERINTAH DAERAH
BAB VII : PENGGUNAAN ASET MENARA
BAB VIII : JAMINAN KESELAMATAN
BAB IX : BIAYA
BAB X : KEWAJIBAN
BAB XI : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII : SANKSI DAN ADMINISTRASI
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIV : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV : PENGECUALIAN
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2011 – 2015
ABSTRAK:
Kabupaten Soppeng memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pembangunan Daerah Kabupaten Soppeng adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah untuk mencapai tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan suatu rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disusun secara komprehensif sebagai dokumen perencanaan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memuat visi, misi, arah kebijakan dan program indikatif Bupati/Wakil Bupati terpilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah; memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2005 – 2025 yang pada pokoknya menegaskan bahwa RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
10. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2011 – 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2011.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2011/NO.3 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa perhubungan merupakan urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan di segala sektor dan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah; dan bahwa dalam penyelenggaraan perhubungan, perlu dikembangkan sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat; sehingga peraturan daerah provinsi jawa barat nomor 21 tahun 2001 tentang penyelenggaraan perhubungan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali; sehubungan dengan pertimbangan perlu menetapkan peraturan daerah provinsi jawa barat tentang penyelenggaraan perhubungan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Asas, Fungsi dan Kedudukan, Ruang Lingkup, Kewenangan, Arah Kebijakan dan Tataran Transpotasi Wilayah, Penyelenggaraan Perhubungan Darat, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelengaraan Perhubungan Laut, Angkutan sungai, Danau, Penyeberangan, Penyelenggaraan Perhubungan Udara, Perlakuan Khusus, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peranserta Masyarakat, Larangan, Sanksi Adminitrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
111 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Sebagai landasan atau pedoman umum dalam penyelengaraan pembangunan daerah selama periode 5 (lima) tahun, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian maupun pengawasan, maka sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehubungan dengan maksud huruf a di atas, perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2010-2015 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2005 – 2025.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007; Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor Nomor 13 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai RPJMD Kabupaten; dan Sistematika RPJMD Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di
Kota Depok perlu disusun rencana pembangunan daerah sebagai satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Barat
dan Nasional;
b. bahwa rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis Organisasi
Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja
Organisasi Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, tata cara penyusunan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, diatur dengan Peraturan Daerah;
d.
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008
Terdiri dari 126 Pasal 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Tahapan Dan Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP DAERAH), Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM DAERAH), Penyusunan Rencana Strategis OPD (RENSTRA-OPD), Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Penyusunan Rencana Kerja OPD (RENJA-OPD), Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Indikator Dan Target Kinerja Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan dengan berpedoman
pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 serta Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025,dipandang perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2011-2015;bahwa sesuai ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, menentukan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik;bahwa Provinsi Kalimantan Selatan memerlukan perencanaan
pembangunan jangka menengah sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagai acuan dalam penyusunan
Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011-2015.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009.
Peraturan Gubenur ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011-2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan Kabupaten Kotabaru yang terarah, terpadu, berkesinambungan dan partisipatif, maka kepala daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sebagaimana tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan suatu rencana pembangunan jangka menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2011-2015;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kotabaru Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011-2015, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan;
3. Maksud Dan Tujuan;
4. Sistematika RPJM Daerah;
5. Pengendalian Dan Evaluasi;
6. Perubahan RPJMD;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
90 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2011
PERDA Kab. Temanggung No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2011 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16
Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung perlu
disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16
Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 mencakup penghapusan dan penambahan unsur dalam struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah, termasuk pengaturan ulang tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2011.
8 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2, TLD NO.213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Luwu Utara dengan memanfaatkan
ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna,
serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 perlu disusun rencana tata
ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan
masyarakat maka rencana tata ruang wilayah
merupakan arahan lokasi investasi pembangunan
yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat,
dan/atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
Peraturan Pemerintah nomor 26 ahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu
penjabaran kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3470);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Benda Cagar Alam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3568);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3480);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699)
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tk. II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4226);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
14. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
16. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
18. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
19. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
20. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
21. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4726);
22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4746);
23. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
24. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
25. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
26. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
27. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
28. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
29. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3570);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982
tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3235);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986
tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan
Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
tentang Sungai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di
Bidang Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3769);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998
tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
Penataan ruang Kabupaten Luwu Utara bertujuan untuk mewujudkan
Kabupaten Luwu Utara yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berbasis agro dan kelautan dengan memperhatikan
aspek lingkungan dan aspek bencana demi terciptanya kesejahteraan
masyarakat Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Akselerasi Pembangunan Daerah
Serta Memberi Kepastian Hukum Dalam Rangka Menciptakan Iklim
Keterbukaan, Dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pembangunan Di
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Dalam Memperhatikan Perkembangan Keuangan Daerah Dalam
Pelaksanaan Pembangunan Yang Bersifat Strategis Dan Berskala
Besar, Yang Diatur Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Kalimantan
Tengah.
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III : KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) JALAN;
BAB IV : WAKTU PELAKSANAAN;
BAB V : PEMBIAYAAN;
BAB VI : HAK DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII : PENYESUAIAN HARGA;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2011.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat