Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2011

Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III : KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) JALAN; BAB IV : WAKTU PELAKSANAAN; BAB V : PEMBIAYAAN; BAB VI : HAK DAN TANGGUNG JAWAB; BAB VII : PENYESUAIAN HARGA; BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan