Peraturan Daerah Kotabaru Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011-2015, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Sistematika RPJM Daerah; 5. Pengendalian Dan Evaluasi; 6. Perubahan RPJMD; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Ketentuan Peralihan; dan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat