Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2011

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011-2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kotabaru Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011-2015, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Sistematika RPJM Daerah; 5. Pengendalian Dan Evaluasi; 6. Perubahan RPJMD; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Ketentuan Peralihan; dan 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011-2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
14 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2011
Tanggal Berlaku
14 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan