Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011

Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 126 Pasal 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Tahapan Dan Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP DAERAH), Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM DAERAH), Penyusunan Rencana Strategis OPD (RENSTRA-OPD), Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Penyusunan Rencana Kerja OPD (RENJA-OPD), Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Indikator Dan Target Kinerja Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
06 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2011
Tanggal Berlaku
06 Juni 2011
Sumber
LD 2011/2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan