Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Asas, Fungsi dan Kedudukan, Ruang Lingkup, Kewenangan, Arah Kebijakan dan Tataran Transpotasi Wilayah, Penyelenggaraan Perhubungan Darat, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelengaraan Perhubungan Laut, Angkutan sungai, Danau, Penyeberangan, Penyelenggaraan Perhubungan Udara, Perlakuan Khusus, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peranserta Masyarakat, Larangan, Sanksi Adminitrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2011
Sumber
LD 2011/NO.3 SERI E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan