Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan pengoordinasian
penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan
tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi
kebijakan daerah, dan pelayanan administratif perangkat
daerah, perlu menetapkan kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat
Daerah; bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman
Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota, susunan organisasi, tugas, dan
fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman
Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Jumlah Halaman: 47 hlm. Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.06/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60.B, BD Kab. Indramayu Tahun 2020 No 60.B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Kabupaten Indramayu Bagi Peternak Itik pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2021
PMK No. 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) telah diatur dalam Permenkeu RI 148/PMK.04/2007. Untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan terhadap pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai denganPelayanan Segera(Rush Handling).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segera (RushHandling),sebelum diajukan PIB atau PIBK. Untuk dapat mengeluarkan barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dan menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean. Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) harus memiliki karakteristik tertentu, seperti peka kondisi dan/atau peka waktu. Terhadap barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan atau pembatasan di bidang impor. Dalam hal barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, importir wajib memenuhi ketentuan perizinan impor dari instansi teknis terkait pada saat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean. Untuk memperoleh Pelayanan Segera (Rush Handling) terhadap barang, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan barang dengan melampirkan Dokumen Pelengkap Pabean. Atas permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling), importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Terhadap barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang telah diserahkan jaminannya dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. Importir wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dengan penyampaian PIB atau PIBKkepada Kantor Pabean setelah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan
Pelayanan Segera (Rush Handling), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2021 dan diundangkan pada tanggal 25 Juni 2021.
95 Hlm, Lampiran: halaman 19-95
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.07/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. ketentuan Pasal 13 Perda Kab. Sarolangun No.2 Tahun 2020
b. dalam rangka pengelolaan dan penggunaan arsip dinamis oleh Perangkat Daerah selaku pencipta arsip
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Permendagri No.78 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.83 Tahun 2022; Peraturan Kepala Arsip Nasional No.17 Tahun 2011; Perda Kab. Sarolangun No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Sarolangun No.1 Tahun 2021; Perda Kab. Sarolangun No.2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemeritnah Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
196
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 16.1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 27.1 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah merupakan
dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk
periode 5 (lima) tahun yang telah ditetapkan melalui
Peraturan Wali kota Nomor 27.1 Tahun 2021 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026;
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian
program, kegiatan, sub kegiatan dalam Rencana
Strategis Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota
Nomor 27.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 27.1 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun
2021-2026;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 27.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 27.1 Tahun 2021 diubah.
7 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014
PMK No. 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, Dan Yang Menjadi Milik Negara
Mencabut :
PMK No. 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 39/PMK.04/2014, BN 2014/ NO 236; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat