Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional,
pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam rangka penerapan pemupukan berimbang oleh
petani diperlukan subsidi pupuk. Agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan optimal,
perlu diatur alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk
bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1992UU No. 8 Tahun 1999UU No. 19 Tahun 2003UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1Tahun 2004; UU No. 1166 Tahun 2006;.UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015);
UU No. 39 Tahun 2014 ; PP No. 8 Tahun 2001 ; Perpres No. 77 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan Perpes No. 15
Tahun 2011; Permentan No. 40/Permentan/OT. 140/4/2007; Permendag No. 20/M-DAG/PER/
5/2009; Permenkeu No. 250/PMK.05/2010 ;
Permentan No. 43/Permentan/SR.140/
8/2011; Permentan No. 70/Permentan/SR.140/
10/2011 : Permendag No. 15/M-DAG/PER/
4/2013 ;
Permentan No. 82/Permentan/OT.140/
8/2013 ; Permenkeu No. 209/PMK.02/2013;
Permentan No. 60/Permentan/SR.310/
12/2015; Permedustrian No. 69/M-IND/PER/
8/2015 ; Pergub No. 56 Tahun 2015; Perda
No. 31 Tahun 2008 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Pupuk Bersubsidi adalah Alokasi sejumlah Pupuk
Bersubsidi per Kecamatan yang dihitung berdasarkan usulan
dari Kelompok Tani dan/atau UPTD yang berbasis RDKK. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET, adalah
harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/Kelompok Tani
di Penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Diatur pula tentang Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
47 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Di Lingkungan Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas
dan Badan Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut maka perlu dilakukan perumusan uraian tugas unsur –
unsur organisasi Unit Pelaksana teknis Dinas dan Badan.
Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Tanah Laut, maka perlu ditetapkan
uraian tugas unsur-unsur organisasinya dengan peraturan
Bupati Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008.
Hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Jenjang Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Pertanian; Tugas Pokok, Jenjang Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Perikanan; Tugas Pokok, Jenjang Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Kehutanan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Bersama Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2013 dan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan
Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan,
maka perlu adanya pembinaan pelaksanaan pengawasan
pengadaan, peredaran dan penyalahgunaan bahan
berbahaya dalam pangan di Kabupaten Cilacap;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam
pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan
suatu regulasi di Pemerintah Kabupaten Cilacap
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Ordonasi Bahan–Bahan Berbahaya; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan dilakukan
terhadap jenis bahan berbahaya antara lain :
a. Asam Borat;
b. Boraks;
c. Formalin (larutan formaldehid);
d. Paraformaldehid (Serbuk dan Tablet Paraformaldehid)
e. Pewarna Merah Rhodamin B;
f. Pewarna Merah Amarath;
g. Pewarna Kuning metanil (Methanil Yellow); dan
h. Pewarna Kuning Auramin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang nomor 17
tah
un 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/OT.210/4/
2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210 /4/
2003; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/
2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan /
OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/
SR.310/ 12/2015; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/
2012; 31. Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2008.
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2015
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 28 Tahun 2015
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2015/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya
penyediaan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten, yang
merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan
Nasional;
b. bahwa dalam rangka penyediaan cadangan pangan
pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf a
telah dialokasikan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
Anggaran 2015;
c. bahwa untuk kelancaran pemanfaatan cadangan pangan
pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati Soppeng
tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabuapaten Soppeng Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 58), tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002
Nomor 142, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2005 No. 140, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4578);
8. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 No.
165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Pertanian No. 65/2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi
dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
12. Peraturan Daerah Kabuapten Soppeng Nomor 04 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2015;
15. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46/PER-BUP/XII/2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
DANA
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB VII
MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
NOMOR 28 TAHUN 2015
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Tanam Tahunan Periode 2015-2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa dalam upaya mewujudkan ketahanan
pangan dengan cara meningkatkan produksi
pertanian dan optimalisasi pemanfaatan sumber
daya air serta pengembangan agrobisnis, perlu
diatur Tata Tanam Tahunan;
b. bahwa pembagian dan pemberian air irigasi
dilakukan dengan mempertimbangkan luas
wilayah Daerah Irigasi dan telah mendapat
masukan Perkumpulan Petani Pemakai Air dan
Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 4 Tahun 2011.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembagian dan Pemberian Air Irigasi; Kewajiban Petani; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 12 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati Klaten Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 37 Tahun 2014 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa prosentase serapan pupuk bersubsidi di beberapa kecamatan sangat variatif, sehingga perlu tambahan beberapa jenis pupuk bersubsidi yang jenisnya tidak merata di seluruh Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tanggal 27 Nopember 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 tahun 2014 tanggal 1 7 Desember 2014 ten tang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, Surat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 525/SR.320/85.2/7 /2015 tanggal 1 Juli 2015 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2015, serta Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah Nomor : 222/2015 ten tang Relokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Jawa Tengah Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 37 Tahun 2014 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2015/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan
Pangan, maka perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa untuk mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan
Pangan Kabupaten Sukoharjo dalam rangka meningkatkan
ketahanan pangan Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan
Bupati Nomor 25 Tahun 2009 tentang Dewan Ketahanan
Pangan Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
5360);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 158)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 215);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten yang merupakan lembaga non struktural dan wadah
koordinasi yang dipimpin oleh Bupati selaku Ketua Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten, dan dalam melaksanakan tugasnya Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten bertanggung jawab kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2009 tentang Dewan Ketahanan
Pangan Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat