Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten yang merupakan lembaga non struktural dan wadah koordinasi yang dipimpin oleh Bupati selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten, dan dalam melaksanakan tugasnya Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten bertanggung jawab kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat