Kepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuraian Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negara Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Diubah dengan :
PMK No. 4/PMK.02/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
PMK No. 55/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.06/2004 tentang Penyelenggaraan Program dan Pengelolaan Kekayaan Tabungan Hari Tua oleh PT Taspen (Persero)
Keputusan Menteri Keuangan 219/PMK.010/2008 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.06/2004 tentang Penyelenggaraan Program dan Pengelolaan Kekayaan Tabungan Hari Tua oleh Pt. Taspen (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 22/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 158; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.011/2013
Peraturan Menteri Keuangan NO. 49/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 389; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, dan/atau Plasticizer, untuk Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 221/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1640, https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.04/2021
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b; Pasal 20, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021
Mencabut :
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1980} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intenasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas irnpor barang dari Republik Islam Pakistan guna mengakomodasi dinamika Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkanPeraturanMenteri
Keuangan tentang Tata Cara PengenaanTarifBea Masukatas Barang Impor BerdasarkanPerjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612)
sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006No. 93, TLN No. 4661), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 98 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.
236), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dart tarif bea masuk
yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk, ditetapkan dalam
Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Tarif
Preferensi dikenakan terhadap impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan
pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), impor barang untuk dipakai yang
menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan irnpor barang dari TPB, yang
pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif
Preferensi, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa
pemberitahuan irnpor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah
mendapatkan persetujuan untuk rnenggunakan Tarif Preferensi, pengeluaran barang hasil produksi
dari Kawasan Bebas ke TLDDP, atau pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat
pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
Ketentuan Asal Barang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman
(consignment criteria), dan kriteria pengiriman (consignment criteria). Barang impor yang berasaldari
Negara Anggota pengekspor dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus
United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensitanpa harus melampirkanSKAFormIP. Dalam
hal SKA Form IP dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan. Tata carapenyerahan SKA Form IP beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat
Keterangan Asal dalam rangka pengenaantarifbea masukatas barang impor berdasarkanperjanjian
ataukesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata
Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan
Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor BerdasarkanPerjanjianatauKesepakatan
Intenasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan
tidakberlaku.
63 HLM, Lampiran: halaman 33-63
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.010/2022
PMK No. 90/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Mencabut :
PMK No. 18/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor guna Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership). Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 50 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 174), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Jepang dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership). Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
372 HLM, Lampiran halaman 8-372
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 38.1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Hasil Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo Yang Berasal Dari Komponen
Jasa Pelayanan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa salah satu komponen dalam tarif pelayanan kesehatan di RSUD Saras Husada Purworejo adalah jasa pelayanan, yang merupakan imbalan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lain-lain; bahwa sesuai ketentuan Pasla 38 ayat (2) Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di RSUD Saras Husada Purworejo, hasil penerimaan dari jasa pelayanan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Bupati; baha berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Perbup tentang Pemanfaatan Hasil Penerimaan RSUD Saras Husada Kab Purworejo yang berasal dari Komponen Jasa Pelayanan TA 2009;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keppres No 40 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perbup Purworejo No 33 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang manfaat, imbalan, pola pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
6 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.01/2018
PMK No. 239/PMK.01/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus Mencabut ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan NO. 112/PMK.07/2016, BN.2016/NO.1019,jdih.kemenkeu.go.id : 27 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat