Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dart tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk, ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Tarif Preferensi dikenakan terhadap impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan irnpor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan irnpor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk rnenggunakan Tarif Preferensi, pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, atau pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. Ketentuan Asal Barang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan kriteria pengiriman (consignment criteria). Barang impor yang berasaldari Negara Anggota pengekspor dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensitanpa harus melampirkanSKAFormIP. Dalam hal SKA Form IP dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan. Tata carapenyerahan SKA Form IP beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaantarifbea masukatas barang impor berdasarkanperjanjian ataukesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat