Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerihtahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah pada tanggal 24 bulan Agustus Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011; .Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda untuk Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
758 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa Kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa dalam rangka mempertahankan negara kesatuan dan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik lndonesi tahun 1945;
Bahwa Kearsipan perlu diselenggarakan secara komprehensif dan terpadu untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 12 ayat (2) huruf Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Huruf X pembagian Urusan Pemerintahan bidang kearsipan Lampiran Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu memiliki perangkat dasar hukum sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan, guna mewujudkan tertib Arsip dan Peningkatan Pelayanan informasi kepada masyarakat dalam Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan ini memeuat tentang Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penetapan Kebijakan;
Pembinaan Kearsipan;
Pengelolaan Arsip;
Pengelolaan Arsip Dinamis;
Pengelolaan Arsip Statis;
Autentikasi;
Peran Aktif Masyarakat Dalam Penghargaan;
Pengendalian dan Pengawasan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2020
bumd-perusahaan perseroan daerah-bank perkreditan rakyat
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020 / No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peratruan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah bank Perkredita Rakyat Bank Tegal Gotong Royong;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat 96) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2016; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Tegal No. 13 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong yang meliputi: Rencana Bisnis Bank; Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan; Pembubaran dan Likuidasi; Ketentuan Peralihan dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6, LL KAB.SEKADAU: 43 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk mencapai kemakmuran dan kesehahteraan rakyat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Fungsi, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Kriteria Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Register cagar Budaya; Pelestarian; Tim Ahli Cagar Budaya; Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
32 Halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2020
pertanggungjawaban - pelaksanaan - apbd - tahun - 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran terakhir, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.17 Tahun 2018; PP No.33 Tahun 2018; PP No.56 Tahun 2018; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.123 Tahun 2018; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kab. Sumedang No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumedang No.13 Tahun 2012; Perda Kab.Sumedang No.8 tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2018; Perda Kab.Sumedang No.9 Tahun 2010; Perda Kab.Sumedang No.3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Sumedang No.1 Tahun 2017; Perda Kab.Sumedang No.4 Tahun 2011; Perda Kab.Sumedang No.5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengang Perda No.13 Tahun 2016; Perda Kab.Sumedang No.18 Tahun 2014; Perda Kab.Sumedang No.7 tahun 2018; Perda Kab.Sumedang No.12 Tahun 2019
Peraturan ini berisi Pasal 1 yang memuat tentang laporan keuangan, Pasal 2 yang memuat tentang laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2019, Pasal 3 yang memuat tentang uraian laporan realisasi anggaran, Pasal 4 yang memuat tentang laporan perubahan saldo anggaran lebih, Pasal 5 yang memuat tentang neraca, Pasal 6 yang memuat tentang laporan operasional, Pasal 7 yang memuat tentang laporan arus kas, Pasal 8 yang memuat tentang laporan perubahan ekuitas, Pasal 9 yang memuat tentang catatan atas laporan keuangan, Pasal 10 yang memuat tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Pasal 11 yang memuat tentang lampiran laporan keuangan, Pasal 12, dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sultra
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara menegaskan bahwa
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ,
Pertumbuhan Perkonomian Daerah dan pelayanan
kepada masyaraka, perlu diciptakan suatu iklim usaha
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata,
dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya
dan usaha-usaha menambah dan meningkatkan
sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan
modal daerah Pada Bank Pembangunan Sulawesi
Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal kepada Bank Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 171 Tahun 2014, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undangan Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tmabahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 Tentang sistem Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
Bab III Besaran Penyertaan Modal, Sumber Dana, Tata Cara dan Tenggang Waktu;
Bab IV Hasil Usaha;
Bab V Pembinaan dan Pengawasan;
Bab VI Ketentuan Peralihan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULTRA
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rora
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih yang efektif, efisien dan transparan kepada masyarakat perlu mengatur pengelolaan perusahaan daerah air minum _ secara komprehensif dan profesional;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan Perusahaan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan’ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rora.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Dompu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu (Dalam Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2014 Nomor 01 Sebagaimana Telah Di ubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDM) Kabupaten Dompu; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173).
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RORA, yang terdiri atas 68 Pasal dari XIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Nama Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha, Bab III Modal, Bab IV Organ Perumda Air Minum Tirta Rora, Bab V KPM Dewan Pengawas Direksi dan Kepegawaian, Bab Kepegawaian, Bab VII Tahun Buku Anggaran dan Laporan Keuangan, Bab VIII Penetapan dan Penggunaan Hasil Usaha, Bab IX Kerjasama, Bab X Pembiayaan Pengawasan, Bab XI Pembubaran, Bab XII Ketentuan Peralihan, Bab XIII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Corona Virus Disease 2019 yang telah ditetapkan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menunjukkan peningkatan penyebaran dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, sehingga berimpilkasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
Kabupaten Maros merupakan salah satu daerah yang rentan terkena dampak penyebaran Corona Virus
Disease 2019 sebab posisinya berada dekat dan berbatasan langsung dengan Kota Makassar yang menjadi episentrum penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Selatan;
penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Maros membutuhkan upaya yang masif, konkrit dan berkesinambungan serta mendorong peran aktif dari seluruh pihak termasuk peran serta masyarakat;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lenibaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Persturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penibahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undarig-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
10. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
11. Peraturan Menterl Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
13. Peraturan Mcntej-i Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 361) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nonior PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 587).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
1. Penanganan COVID-19;
2. kewajiban protokol kesehatan;
3. larangan;
4. satgas penanganan COVID-19;
5. tanggungjawab pemerintah;
6. peran serta masyarakat;
7. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
8. sanksi administratif;
9. ketentuan penyidikan;
10. ketentuan pidana; dan
11. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a.
BUPATI SITUBONDO,
bahwa anak merupakan tunas, potensi dan generasi
penerus cita-cita bangsa memiliki peran strategis, ciri
dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dan
dikembangkan potensinya sedini mungkin dengan
men5rusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan
anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk
menciptakan rasa aman, ramah, nyaman, bersahabat
dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
bahwa masih banyak anak yang perlu mendapat
perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan,
perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di
Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban
dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan
mendukung kebijakan Nasional dalam
penyelenggaraan perlindungan anak.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak; 4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan; 5. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Ruang lingkup kebijakan KLA diarahkan pemenuhan hak anak, meliputi:
a. asas dan prinsip KLA;
b. maksud dan tujuan;
c. sasaran dan tahapan KLA;
d. pemenuhan hak anak;
e. kewajiban anak;
f. kelembagaan;
g. tahapan penyelenggaraan KLA;
h. peran serta;
i. koordinasi;
j. Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak;
k. penghargaan;
l. pendanaan;dan
m. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 6; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (66/6/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
anak memiliki peran serta strategis sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki hak asasi, harkat dan martabat sebagai manusia yang melekat secara kodrati merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, perlakuan tidak adil dan diskriminasi
anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten menyusun kebijakan bagi pemenuhan hak anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Nomor 13 Tahun 2010tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak
Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEMENUHAN HAK ANAK
BAB IV TAHAPAN PENGEMBANGAN KLA
BAB V DESA LAYAK ANAK
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat