Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup kebijakan KLA diarahkan pemenuhan hak anak, meliputi: a. asas dan prinsip KLA; b. maksud dan tujuan; c. sasaran dan tahapan KLA; d. pemenuhan hak anak; e. kewajiban anak; f. kelembagaan; g. tahapan penyelenggaraan KLA; h. peran serta; i. koordinasi; j. Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak; k. penghargaan; l. pendanaan;dan m. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2020
Tanggal Berlaku
08 Desember 2020
Sumber
LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 6
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 191 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan