Ruang lingkup kebijakan KLA diarahkan pemenuhan hak anak, meliputi: a. asas dan prinsip KLA; b. maksud dan tujuan; c. sasaran dan tahapan KLA; d. pemenuhan hak anak; e. kewajiban anak; f. kelembagaan; g. tahapan penyelenggaraan KLA; h. peran serta; i. koordinasi; j. Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak; k. penghargaan; l. pendanaan;dan m. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat