Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang 1. Penanganan COVID-19; 2. kewajiban protokol kesehatan; 3. larangan; 4. satgas penanganan COVID-19; 5. tanggungjawab pemerintah; 6. peran serta masyarakat; 7. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; 8. sanksi administratif; 9. ketentuan penyidikan; 10. ketentuan pidana; dan 11. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat