Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/2643/2020, Kementerian Kesehatan: 3 Hlm
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penugasan PT Biofarma Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 Melalui Kerjasama Dengan Lembaga/Badan Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 109/E-18/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109/E-18/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 109/E-18/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TIM PENILIK BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN GIANYAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka proses penyelenggaraan bangunan gedung di Ka bu paten Gianyar memerlukan inspeksi/ pengawasan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa dalam upaya inspeksi/pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung perlu menetapkan Penilik Bangunan Gedung Kabupaten Gianyar Tahun
2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Tim Penilik
Bangunan Gedung Kabupaten Gianyar Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 913/Kep.15.A-Bang/I/2023 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Walikota Bekasi Nomor 913/KEP.114.BANG/III/2022 tentang Standar BIaya Umum Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 36 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM 36 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KELURAHAN KARANGASEM, KECAMATAN KARANGASEM, DAN DESA ABABI, KECAMATAN ABANG SEBAGAI DESA/KELURAHAN PROGRAM
KAMPUNG IKLIM DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, perlu menetapkan
Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem dan Desa Ababi, Kecamatan Abang sebagai Desa/Kelurahan Program Kampung Iklim di Kabupaten Karangasem;
b. bahwa Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasemdan Desa Ababi, Kecamatan A bang sebagai Desa/Kelurahan Program Kampung Iklim di Kabupaten
Karangasem merupakan Desa/Kelurahan percontohan dalam meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup secara mandiri di
Kabupaten Karangasem guna mengurangi efek gas rumah kaca;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Kelurahan Karangasem,
Kecamatan Karangasem, dan Desa Ababi, Kecamatan Abang sebagai Desa/Kelurahan Program Kampung Iklim di Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021,Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,
Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2012,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022,
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati rm mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 114/E-18/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114/E-18/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 114/E-18/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PEMELIHARAAN JALAN DI KABUPATEN GIANYAR PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan Percepatan Kegiatan Koordinasi Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Gianyar maka maka perlu
dibentuk tim pelaksana.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim
Pelaksana Kegiatan Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2021,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 24a Tahun 2017
PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BELANJA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24a, BD.2017/No.24a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 Peraturan Oaerah Kabupaten Gowa Nomor 6
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
bahwa Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif dan
Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Gowa.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 7 4, Tam bah an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355};
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuaangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ten tang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4370);
Menetapkan :
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah { Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Uandang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2009 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraruran Daerah
Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2014 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Oowa Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2016 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6
Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN
KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES BAGI
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH DAN BELANJA OPERASIONAL PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB!
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati
penyelenggara pemerintahan daerah
pelaksanaan urusan pemerintahan
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
sebagai unsur
yang mermmpm
yang menjadi
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat
DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gowa yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Gowa.
6. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan
keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gowa
dan telah mengucapkan Sumpah/Janji berdasarkan
ketentuan Perundang-Undangan.
7. Tunjangan Komunikasi lntensif adalah Tunjangan berupa
uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka mendorong
peningkatan kinerjanya.
8. Tunjangan Reses adaJah Tunjangan berupa uang yang
diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Gowa yang melaksanakan Reses dalam
rangka menjaring, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat di daerah pemilihannya dalam bentuk pokokpokok pikiran.
9. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang
diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk
menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan
refresentasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna
melancarkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang
Pi.mpinan DPRD sehari-hari.
BAB 11
TUNJANGAN KOMUNIKASI PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 2
Pemberian Tunjangan Komunikasi lntensif bagi Pirnpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Gowa diberikan dalam bentuk uang dan
dibayarkan setiap bulan.
Pasal 3
Tunjangan Komunikasi lntensif Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar 3 ( tiga) kali uang
refresentasi Ketua DPRD : 3 x Rp2.100.000,-(dua juta seratus ribu
rupiah)= Rp6.300.000,-(enamjuta tiga ratus ribu rupiah)
BAB III
TUNJANGAN RESES
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 4
(1) Pemberian Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Gowa;
(2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk uang dan dibayarkan seciap melaksanakan reses.
Pasal 5
Tunjangan Reses Pi.mpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sebesar 3 x uang refresentasi Ketua DPRD
3 x Rp2.100.000,- (duajuta seratus ribu rupiah)= Rp6.300.000,-(enam
juta tiga ratus ribu rupiah)
BAB IV
DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
Pasal 6
(1) Pemberian dana operasional Pirnpinan DPRD masing-masing:
Ketua DPRD sebesar 2 (duaJ kali uang refresentase Ketua DPRD den
Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 (satu koma lima) kali uang refresentase
Wakil Ketua DPRD
(2) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat {l) dibayarkan setiap bulan masing-masing:
Ketua DPRD sebesar 2 x Rp2. IOO.OOO,- {duajuta seratus ribu rupiah)
= Rp4.200.000 ,- (empatjuta dua ratus ribu rupiah)
Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 x Rp2.100.000,-(duajuta seratus ribu
rupiah)= Rp3.150.000,- (tigajuta seratus Ii.ma puluh ribu rupiah)
Pasal 7
Pemberian Dana operasional Pimpinan DPRD sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 6, dengan ketentuan :
a. 80 % (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua
biaya atau disebut lumpsum; dan
b. 20 (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional
lainnya/bantuan kepada masyarakat yang sifatnya insidentil.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 115/26/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115/26/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN NILAI DAN JUMLAH BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 2 yat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik mengamanat
bahwa Bupati memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten yang mendapatkan kursi di
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah
perolehan suara dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Nilai dan Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan an Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023
KEENAM : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 1.b Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan Dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipandang perlu menetapkan tarif dasar pengambilan dan pengolahan komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah kabupaten Mamasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peratura Bupati Mamasa.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 7 tahun 1983 sebagaiamana telah diubah UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Perda Mamasa No. 7 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dimaksud sebagaimana dalam pasal 2 adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan yang digunakan dan/atau pemanfaatannya untuk konstruksi bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 44/PMK.05/2019, PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jayapura Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat