Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 913/Kep.114-Bang/III/2022 Tahun 2022

Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 913/Kep.114-Bang/III/2022 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
913/Kep.114-Bang/III/2022
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 134 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 913/Kep.483-Bang/XI/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 913/KEP.114-BANG/III/2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023
  2. PERWALI Kota Bekasi No. 913/Kep.314-Bang/VII/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 913/KEP.114-BANG/III/2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daeerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023
  3. PERWALI Kota Bekasi No. 913/Kep.326-Bang/VIII/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Bekasi Nomor 913/Kep.114-Bang/III/2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan