PEMBENTUKAN-TIM-KOORDINASI-PEMELIHARAAN-JALAN-DI-KABUPATEN-GIANYAR-PADA-DINAS-PEKERJAAN-UMUM-DAN-PENATAAN-RUANG-TAHUN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114/E-18/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 114/E-18/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PEMELIHARAAN JALAN DI KABUPATEN GIANYAR PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan Percepatan Kegiatan Koordinasi Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Gianyar maka maka perlu
dibentuk tim pelaksana.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim
Pelaksana Kegiatan Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2021,
- Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
- -
- -
- 7 Halaman dan Lampiran
|