penetapan tarif-pengolahan mineral bukan logam-kabupaten mamasa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.b, BD 2015 (1.b) : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan Dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipandang perlu menetapkan tarif dasar pengambilan dan pengolahan komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah kabupaten Mamasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peratura Bupati Mamasa.
- UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 7 tahun 1983 sebagaiamana telah diubah UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Perda Mamasa No. 7 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dimaksud sebagaimana dalam pasal 2 adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan yang digunakan dan/atau pemanfaatannya untuk konstruksi bangunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
- 5 hlm
|