Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2009, PP NO.109 Tahun 2012, Perbers Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MEKSE/PB/1/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kawasan Tanpa Rokok; Pendanaan; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Berdasarkan hak-hak konstitusional Perempuan
dan Anak serta peningkatan kualitas hidup Perempuan
dan Anak, merupakan salah satu urusan wajib yang
menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab
Pemerintah Kabupaten
Dasar hukum dalam peraturan ini:Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 39 Tahun 1999;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 17 Tahun 2016;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 4 Tahun 2006;PP No 59 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No 1
Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak No 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak No 19 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur menegenai : Ketentuan umum, hak perempuan dan hak anak,kewajiban dan tanggung jawab,pencegahan,penyelengaraan perlindungan perempuan dan anak,partisipasi anak,kabupaten layak anak,pembinaan dan pengawasan,pembiayaan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
32 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa hak berkeluarga merupakan amanat UndangUndang Dasar Tahun 1945, sehingga diperlukan peningkatan Penyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Dan bahwa Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat harus dibina dan dikembangkan untuk menjadi keluarga sejahtera dan berkualitas melalui penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Tim Pembina Ketahanan Keluarga, Kerja Sama, Sistem Informasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Penghargaan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.7/ TLD No.143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acqured Immuno Deficiency Syndrome (AIDS)
ABSTRAK:
a. bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab
Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan
virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang
pemantauan proses penularannya sulit, meningkat
secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah,
usia, status sosial dan jenis kelamin;
b. bahwa sesuai kondisi dan perkembangan jumlah
masyarakat Kabupaten Pati yang mengidap Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency
Syndrome semakin mengkhawatirkan maka sangatlah
penting upaya penanggulangan secara berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara
bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan
non diskriminatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired
Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sasaran Penanggulangan HIV dan AIDS mencakup populasi kunci, kelompok rawan tertular HIV, kelompok resiko rendah tertular HIV dan maksud dan tujuan kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS yang ditetapkan.
Ruang Lingkup peraturan daerah ini sebagai berikut :
a. penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS;
b. Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten;
c. tugas dan tanggung jawab;
d. peran serta masyarakat;
e. kewajiban dan larangan;
f. koordinasi, pembinaan dan pengawasan;
g. pembiayaan; dan
h. sanksi administratif.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan
perundang-undangan di daerah yang telah ada yang mengatur mengenai
penanggulangan HIV dan AIDS dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2020
RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2020-2039
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2020-2039
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang- Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang
menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan bidang perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat kabupaten/kota bersama DPRD;
untuk mengarahkan pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman secara berdayaguna, berhasil guna,
serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan perlu disusun
rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2020 - 2039.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
dan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5252);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3372);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang
Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang
Berdiri Sendiri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3892);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4385);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5883);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6004);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
19. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang;
20. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan
Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1030);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2012
Nomor 8);
PERENCANAAN
STRATEGI PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN
RENCANA PENANGANAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KELEMBANGAAN
KERJA SAMA DAERAH
HAK DAN KEWAJIBAN
PERAN SERTA MASYARAKAT
PENGEMBANGAN TATA LAKSANA PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PENINJAUAN KEMBALI
SANKSI ADMINISTRASI
KETENTUAN PENYIDIKAN
LARANGAN
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa terdapat Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tanah Bumbu yang memerlukan Pelindungan dan Pemenuhan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Hak Penyandang Disabilitas;
Ragam Penyandang Disabilitas;
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Hibah dan Bantuan Sosial;
Partisipasi Masyarakat;
Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
Kecamatan dan Desa Inklusi;
Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Penghargaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan hidup dasar yang harus terpenuhi demi kelangsungan hidup manusia sehingga perlu upaya atau strategi dalam pengelolaan air minum yang memenuhi kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan oleh masyarakat, bahwa untuk mengakomodir kebutuhan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo sebagai upaya optimalisasi dan peningkatan peran serta fungsinya, utamanya dalam hal peningkatan cakupan pelayanan air minum yang berkualitas, berkuantitas, dan berkesinambungan, serta dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah, perlu penguatan modal dalam bentuk penyertaan modal, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020.
Materi pokok : Modal dasar, penyertaan modal, investasi kembali dan alokasi penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Jumlah halaman : 11 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7 LL Kab. Sanggau : 137 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal, diperlukan adanya pedoman yang menjabarkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Keuangan Daerah; Pengelola Keuangan Daerah; APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; BLUD; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
103 Halaman dan 34 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7, TLD NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH TEPO ASA AROA
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong laju pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan kemampuan untuk menggali dan menggerakkan berbagai potensi ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah; bahwa Perusahaan Umum Daerah merupakan salah satu sarana penunjang yang mampu menggerakkan pertumbuhan perekonomian daerah, sehingga harus dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip kewirausahaan dan pendekatan manajemen perusahaan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum mengenai pendirian Perusahaan Umum Daerah, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pendirian; status dan kedudukan; sifat; modal; organ; direksi; pembinaan dan pengawasan; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; tahun buku dan anggaran; laporan keuangan dan sistem akuntansi; pengelolaan barang perusahaan; alokasi laba perusahaan; kepegawaian; likuidasi, perubahan status, peleburan dan penggabungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2015
15 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Abad Selatan di Kabupaten Alor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa maka perlu ditetapkan
Pembentukan Kecamatan Abad Selatan yang disesuaikan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Abad Selatan di Kabupaten Alor.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 68 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan Ibu Kota, Batas Wilayah dan Luas Wilayah; III. Kewenangan; IV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat