kecamatan-pembentukan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/No.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Abad Selatan di Kabupaten Alor
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa maka perlu ditetapkan
Pembentukan Kecamatan Abad Selatan yang disesuaikan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Abad Selatan di Kabupaten Alor.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 68 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan Ibu Kota, Batas Wilayah dan Luas Wilayah; III. Kewenangan; IV. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
- 5 halaman; 2 halaman penjelasan
|