Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Hak Penyandang Disabilitas; Ragam Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Hibah dan Bantuan Sosial; Partisipasi Masyarakat; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Kecamatan dan Desa Inklusi; Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat