Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020

Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Hak Penyandang Disabilitas; Ragam Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Hibah dan Bantuan Sosial; Partisipasi Masyarakat; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Kecamatan dan Desa Inklusi; Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/No.7
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan