Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penugasan Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UPT Puskesmas di Kota
Pekalongan sebagai UPT Puskesmas yang
menerapkan Badan Layanan Umum Daerah, maka
untuk kelancaran pelaksanaannya sebagai Badan
Layanan Umum Daerah, diperlukan Pengelola Badan
Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas Di Kota
Pekalongan sebagai pelaksana; bahwa dengan adanya Pengelola Badan Layanan
Umum Daerah UPT Puskesmas di Kota Pekalongan,
diperlukan pedoman penugasan Pengelola Badan
Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas di Kota
Pekalongan sebagai peraturan pelaksana tugas
pengelola; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
mcnetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Penugasan Pengelola Badan Layanan Umum Daerah
UPT Puskesmas di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penugasan pengelola BLUD UPT Puskesmas di Kota Pekalongan, tugas pejabat pengelola UPT Puskesmas di Kota Pekalongan, masa jabatan, penilaian kinerja pejabat pengelola UPT puskesmas di Kota Pekalongan, pemberhentian, tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 14A Tahun 2014 dicabut.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 5.1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Alokasi Biaya Pajak Bumi dan bangunan (PBB) Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan PBB Kabupaten Jember agar pelaksanaannya dapat terealisasi dan tercapai sesuai target yang diharapkan perlu alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.04/1965 tentang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ;
Keputusan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan kabupaten ;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember ;
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember ;
Peraturan ini merupakan acuan dalam menetapkan alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember.
Maksud ditetapkan alokasi biaya pemungutan PBB adalah memberikan kepastian kepada petugas pemungutan dan /atau pihak yang terlibat dalam penerimaan PBB tentang besaran upah yang diterima terkait dengan tugas-tugas yang dilaksanakan dalam rangka penerimaan PBB. Tujuan ditetapkan alokasi biaya pemungutan adalah dalam rangka motovasi penerimaan PBB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/6/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 41/PERMEN-KP/2019, BN.2019 No. 1313, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2019 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Permendagri No 4 Tahun 2010 tentang pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan serta ketentuan Pasal 4 ayat (5) Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2009 tentang Kelurahan, perlu menetapkan Perwali tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 19 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat dan lurah, pelaksanaan, pembiayaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
18 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2017 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 09/PRT/M/2017, BN.2017/No.658, jdih.pu.go.id : 45 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Badan Layanan UmumKesehatanPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Purworejo No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40.1, BD.2009/No.37.1 Seri E Nomor 10.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Saras Husada Purworejo yang dibiayai dari dana
yang bersumber dari pendapatan rumah sakit, periu adanya
pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
tersebut; bahwa untuk dapat mewujudkan ketersediaan barang/ jasa
yang lebih bermutu, eflsien, proses sederhana dan cepat,
mudah menyesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit serta
untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional Rumah
Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo sebagai
Badan Layanan Umum Daerah, maka pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada
Purworejo periu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b periu menetapkan Peraturan
Bupati Purworejo tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada
Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1164/MENKES/SK/X/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan, maksud dan tujuan, prinsip, fleksibilitas, jenis, sifat dan cakupan pengadaan, struktur kedudukan, wewenang dan tugas pokok pelaksana pengadaan barang/ jasa blud-rsud, pembentukan dan persyaratan pelaksana pengadaan barang/ jasa, pelaksanaan barang/ jasa, prosedur persetujuan pengadaan barang/ jasa, kontrak pengadaan, prosdur permintaan pembayaran, surat pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
54 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat