Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 17B Tahun 2014

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat dan lurah, pelaksanaan, pembiayaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 17B Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
17B
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2014
Sumber
BD.2014/No. 59
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan