Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PONDOK PESANTREN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan Islam bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta
mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global;
b. bahwa realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pondok
pesantren mendapat respon yang baik dari masyarakat kota
Kediri maupun masyarakat dari luar daerah sehingga
pertumbuhan pesantren di Kota Kediri cenderung meningkat
secara kualitatif maupun secara kuantitatif;
c. bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan pondok
pesantren di Kota Kediri diperlukan adanya dukungan
Pemerintah Kota Kediri untuk memfasilitasi penyelenggaraan
pondok pesantren;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok
Pesantren;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 ; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok: Mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok
Pesantren. memuat antara lain: ketentuan umum; dasar, kedudukan , fungsi dan tujuan; jenis, unsur dan penyelenggaraan pondok pesantren:peserta didik, tenaga pendidik dan jenjang pendidikan; fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 7/ TLD No. 154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan dokumen penting dan monumental,
merupakan identitas dan jati diri daerah dalam pengambilan
kebijakan pererintahan, pembangunan dan
pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, sudah
tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan dan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi :
a. penyelenggaraan kearsipan;
b. pengelolaan arsip dinamis;
c. pengelolaan arsip statis;
d. autentikasi arsip;
e. layanan kearsipan;
f. pengendalian dan pengawasan;
g. organisasi profesi dan peran aktif masyarakat;
h. larangan;
i. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten
Rembang (Lembaran daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang nomor 54) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu bersama Walikota Bengkulu telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : T.346 BPKD Tahun 2020
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Rancangan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
Berisi rincian tentang perubahan APBD tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu melakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Kota Pangkalpiniang yang semula berjumlah Rp.871.120.178.612,13 bertambah sejumlah Rp106.973.803.673,63 sehingga menjadi
Rp.977.093.982.285,76. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
tersebut, tercantum dalam 8
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan
operasional pelaksanaan
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020 No.7; TLD No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan Kabupaten sentra produksi pangan khususnya padi yang memerlukan upaya peningkatan nilai tambah melalui pembangunan agro industri salah satunya dalam bentuk pendirian pabrik rice milling unit (RMU);
b. bahwa Perusahaan Umum Daerah Berıuo Taka sebagai badan usaha milik daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang membidangi kegiatan usaha salah satunya yaitu pembangurıan, penyelenggaraan dan pengelolaan industri pengolahan berbasis bahan pangan, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud membutuhkan dukurıgan pemerintah daerah melalui penyertaan modal;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, dimana Pemerintah Daerah dapat melakukan Penambahan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab PPU No.13 Tahun 2017
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka bertujuan untuk:
a. pengembangan usaha perekonomian Daerah;
b. penguatan struktur permodalan perusahaan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka sebesar Rp.29.641.416.037,00 (dra puluh sembilan miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tiga puluh tujuh rupiah).
Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021
Dengan penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka sejak pendirian sampai dengan Tahun 2021 menjadi sebesar Rp. 52.641.416.037,00 (lima puluh dna miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tiga puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahun 2012 sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ;
b. Tahun 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 {tiga miliar rupiah) ;
c. Tahun 2021 sebesar Rp. 29.641.416.037,00 {dua puluh sembilan miliar enam ratas empat puluh sato jota empat ratas enam belas ribu tiga piiluh tujuh rupiah).
Perumda Benuo Taka wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
-
penyertaan modal daerah yang dilaksanakan dalam bentuk penambahan penyertaan modal pada Perumda Benuo Taka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 07 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Sorong Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Retribusi Jasa Usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kembali mengenai pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta adanya penambahan jenis pajak dan retribusi yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907),
3. Undang-undang Nomor 05 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentarg Pembentukan Provinsi lrian Jaya Tengah, Provinsi lrian Jaya Barat Kabupaten Paniai, kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota sorong ( Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3960)
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 589, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 693).
Mengubah Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagai berikut :
N
O
JENIS KEKAYAAN DAERAH
TARIF PER HARI,BULAN,TAHUN
Rp.
1 Rumah Dinas
Rp.150.000 / bulan
Tipe C
Rp.100.000 / bulan
Tipe D
Rp.75.000 / bulan
Tipe E
Rp. 50.000 / bulan
2 Gedung pertemuan/ aula
Rp. 1,500.000 / hari
3 Alat sound system
Rp. 1.000.000 / hari
4 Alat bend
Rp. 1.000.000 / hari
5 Tenda
Rp. 300.000 / hari/unit
6 Kursi
Rp. 3.000 hari
7 Mobil tank air
Rp.200.000/hari
9 Kendaraan roda empat dalam kota
Rp. 500.000 / hari
10 Tanah pemda
Rp. 200.000/bulan
11 Kendaraan roda enam luar kota
Rp. 1.000.000/hari
12 Alat berat exzavator
Rp. 300.000 / jam
13 Alat berat greder
Rp. 300.000 / jam
14 Alat berat vibrator roler
Rp.300.000 / jam
15 Alat berat bomac/gilin gilin
Rp. 300.000 / jam
Mengubah struktur dan Besarnya tarif retribusi terminal menjadi berikut :
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal ditetapkan sebagai berikut :
A. Kendaraan masuk terminal:
1. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang dalam kota)
Rp.2.000/sekali masuk.
2. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten
sorong selatan dan kabuapten sorong ) Rp.50.000/sekali masuk.
3. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten
Sorong Selatan dan kabuapten Maybrat ) Rp.30.000/sekali masuk.
4. Kendaraan Roda Empat (pribadi) atau sejanisnya Rp.2.000/sekali
masuk.
5. Kendaraan Roda Enam (pribadi) atau sejanisnya Rp.5.000/sekali
masuk.
6. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang dalam kota) atau
sejenisnya Rp.5.000/sekali masuk.
7. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten
Sorong Selatan dan kabupaten sorong) Rp.70.000/sekali masuk.
8. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten
Sorong Selatan dan kabupaten Maybrat) Rp.50.000/sekali masuk.
B. Tanah dan Bangunan
1. Sewa Tanah
a. Untuk kepentingan toko, Warung dan sejenisnya
Rp.50.000/m2/Tahun
b. Untuk Perkantoran Rp.50.000/m2/Tahun
2. Sewa Ruangan
a. Untuk perkantoran Rp.3.000.000/Tahun
b. Untuk Warung, Kantin dan sejenisnya Rp.2.000.000/Tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Retribusi Jasa Usaha
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Perubahan APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 4. Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33Tahun 2019; 8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; 9. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10Tahun 2019; 10. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5Tahun 2020;
Materi Pokok : APBD TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
Jumlah Halaman : 11 HLM; Lampiran : 205 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencabut kewenangan Pemerintah Daerah pada sub urusan irigasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi perlu dicabut dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi. Menetapkan pencabutan Peraturan Daerah dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Paser perlu dicabut dan diganti dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Bentuk Badan Hukum, Nama, dan Tempat Kedudukan, Fungsi dan Kegiatan Usaha, Modal, Organ, Pegawai, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Evaluasi dan Restrukturisasi, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan pengangkatan ketua Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Bupati
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas
diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengangkatan Direktur Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi diatur dalam
Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian,
kedudukan, hak, dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Bupati.
h. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan pelanggan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf d diatur dalam Peraturan Bupati.
i. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air
Minum Tirta Kandilo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bupati.
j. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
k. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Direksi diatur dalam dengan
Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Perumda Air Minum Tirta
Kandilo sebagimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Bupati.
m. Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi diatur dalam Peraturan
Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
o. Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
37 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 7/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, maka perlu diupayakan peningkatan potensi sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya berupa pajak daerah;
b. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah dalam rangka mendukung percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan daya saing daerah dengan memperhatikan kemampuan masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pajak daerah serta adanya perubahan beberapa tarif pajak daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor
2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, maka perlu dilakukan perubahan yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 6 Tahun 1983;
UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2000;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 4 Tahun 2009;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 34 Tahun 2006;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 91 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kebupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 2/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 21) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) huruf e dan ayat (3) Pasal 19 diubah; 3. Ketentuan Pasal 55 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat