ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Sorong Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Retribusi Jasa Usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kembali mengenai pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta adanya penambahan jenis pajak dan retribusi yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907),
3. Undang-undang Nomor 05 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentarg Pembentukan Provinsi lrian Jaya Tengah, Provinsi lrian Jaya Barat Kabupaten Paniai, kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota sorong ( Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3960)
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 589, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 693).
- Mengubah Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagai berikut :
N
O
JENIS KEKAYAAN DAERAH
TARIF PER HARI,BULAN,TAHUN
Rp.
1 Rumah Dinas
Rp.150.000 / bulan
Tipe C
Rp.100.000 / bulan
Tipe D
Rp.75.000 / bulan
Tipe E
Rp. 50.000 / bulan
2 Gedung pertemuan/ aula
Rp. 1,500.000 / hari
3 Alat sound system
Rp. 1.000.000 / hari
4 Alat bend
Rp. 1.000.000 / hari
5 Tenda
Rp. 300.000 / hari/unit
6 Kursi
Rp. 3.000 hari
7 Mobil tank air
Rp.200.000/hari
9 Kendaraan roda empat dalam kota
Rp. 500.000 / hari
10 Tanah pemda
Rp. 200.000/bulan
11 Kendaraan roda enam luar kota
Rp. 1.000.000/hari
12 Alat berat exzavator
Rp. 300.000 / jam
13 Alat berat greder
Rp. 300.000 / jam
14 Alat berat vibrator roler
Rp.300.000 / jam
15 Alat berat bomac/gilin gilin
Rp. 300.000 / jam
Mengubah struktur dan Besarnya tarif retribusi terminal menjadi berikut :
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal ditetapkan sebagai berikut :
A. Kendaraan masuk terminal:
1. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang dalam kota)
Rp.2.000/sekali masuk.
2. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten
sorong selatan dan kabuapten sorong ) Rp.50.000/sekali masuk.
3. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten
Sorong Selatan dan kabuapten Maybrat ) Rp.30.000/sekali masuk.
4. Kendaraan Roda Empat (pribadi) atau sejanisnya Rp.2.000/sekali
masuk.
5. Kendaraan Roda Enam (pribadi) atau sejanisnya Rp.5.000/sekali
masuk.
6. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang dalam kota) atau
sejenisnya Rp.5.000/sekali masuk.
7. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten
Sorong Selatan dan kabupaten sorong) Rp.70.000/sekali masuk.
8. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten
Sorong Selatan dan kabupaten Maybrat) Rp.50.000/sekali masuk.
B. Tanah dan Bangunan
1. Sewa Tanah
a. Untuk kepentingan toko, Warung dan sejenisnya
Rp.50.000/m2/Tahun
b. Untuk Perkantoran Rp.50.000/m2/Tahun
2. Sewa Ruangan
a. Untuk perkantoran Rp.3.000.000/Tahun
b. Untuk Warung, Kantin dan sejenisnya Rp.2.000.000/Tahun
|