Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 07 Tahun 2020

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagai berikut : N O JENIS KEKAYAAN DAERAH TARIF PER HARI,BULAN,TAHUN Rp. 1 Rumah Dinas Rp.150.000 / bulan Tipe C Rp.100.000 / bulan Tipe D Rp.75.000 / bulan Tipe E Rp. 50.000 / bulan 2 Gedung pertemuan/ aula Rp. 1,500.000 / hari 3 Alat sound system Rp. 1.000.000 / hari 4 Alat bend Rp. 1.000.000 / hari 5 Tenda Rp. 300.000 / hari/unit 6 Kursi Rp. 3.000 hari 7 Mobil tank air Rp.200.000/hari 9 Kendaraan roda empat dalam kota Rp. 500.000 / hari 10 Tanah pemda Rp. 200.000/bulan 11 Kendaraan roda enam luar kota Rp. 1.000.000/hari 12 Alat berat exzavator Rp. 300.000 / jam 13 Alat berat greder Rp. 300.000 / jam 14 Alat berat vibrator roler Rp.300.000 / jam 15 Alat berat bomac/gilin gilin Rp. 300.000 / jam Mengubah struktur dan Besarnya tarif retribusi terminal menjadi berikut : Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal ditetapkan sebagai berikut : A. Kendaraan masuk terminal: 1. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang dalam kota) Rp.2.000/sekali masuk. 2. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten sorong selatan dan kabuapten sorong ) Rp.50.000/sekali masuk. 3. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten Sorong Selatan dan kabuapten Maybrat ) Rp.30.000/sekali masuk. 4. Kendaraan Roda Empat (pribadi) atau sejanisnya Rp.2.000/sekali masuk. 5. Kendaraan Roda Enam (pribadi) atau sejanisnya Rp.5.000/sekali masuk. 6. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang dalam kota) atau sejenisnya Rp.5.000/sekali masuk. 7. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten Sorong Selatan dan kabupaten sorong) Rp.70.000/sekali masuk. 8. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten Sorong Selatan dan kabupaten Maybrat) Rp.50.000/sekali masuk. B. Tanah dan Bangunan 1. Sewa Tanah a. Untuk kepentingan toko, Warung dan sejenisnya Rp.50.000/m2/Tahun b. Untuk Perkantoran Rp.50.000/m2/Tahun 2. Sewa Ruangan a. Untuk perkantoran Rp.3.000.000/Tahun b. Untuk Warung, Kantin dan sejenisnya Rp.2.000.000/Tahun

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 07 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong Selatan
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Teminabuan
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Sorong Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan