PMK No. 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
PMK No. 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha
korporasi melalui badan usaha penjaminan serta memperbaharui dukungan
pemerintah kepada penjamin, pemerintah, perlu memberikan kepastian hukum dan
penyesuaian terhadap proses penjaminan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.08/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 32/PMK.08/2021 dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional belum mengatur, sehingga perlu dilakukan perubahan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk
Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana
telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 98/PMK.08/2020 (BN
Tahun 2020 No. 842) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI Nomor
32/PMK.08/2021 2020 (BN Tahun 2021 No. 254), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri
dengan ketentuan untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), IJP
yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen), untuk Pelaku Usaha dengan Nilai
Penjaminan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100%
(seratus persen); atau c. untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan
Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 70% (tujuh
puluh persen) dan 30% (tiga puluh persen) dibayarkan oleh Pelaku Usaha untuk
penjaminan yang diterbitkan periode 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Juli 2022 atau
sebesar 60% (enam puluh persen) dan 40% (empat puluh persen) dibayarkan oleh
Pelaku Usaha untuk penjaminan yang diterbitkan periode 1 Agustus 2022 sampai
dengan 16 Desember 2022. Penggantian atas pembayaran meliputi jumlah kelebihan
porsi atas klaim dukungan loss limit. Regres dilakukan oleh LPEI. Untuk penjaminan
bersama, Regres dapat dilakukan oleh LPEI dan PTPII. Dalam hal terjadi gagal bayar dari
Terjamin yang menyebabkan pembayaran klaim loss limit, pembayaran klaim atas
pelaksanaan Penjaminan Pemerintah menimbulkan piutang dan/atau Regres dari LPEI
dan PT PII kepada Terjamin. Regres dilakukan oleh LPEI dan PT PII. Dalam hal terjadi
gagal bayar dari Terjamin yang menyebabkan pembayaran klaim backstop loss limit, pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan Pemerintah menimbulkan piutang
dan/atau Regres dari LPEI, PT PII, dan Pemerintah kepada Terjamin. Regres dilakukan
oleh LPEI. Untuk penjaminan bersama, Regres dapat dilakukan oleh LPEI dan PTPII.
Dalam melakukan pelaksanaan Regres, LPEI dan/atau PT PII dapat melakukan kerja
sama dengan Penerima Jaminan atau pihak lain. Terjamin wajib memenuhi Regres.
Pemantauan atas Regres Pemerintah dilakukan oleh PT PII. Dalam rangka pelaksanaan
Penjaminan Pemerintah tahun 2020, sumber dana belanja subsidi IJP atas pelaksanaan
program PEN untuk Pelaku Usaha, belanja subsidi IJP loss Zimit dan anggaran
kewajiban penjaminan, dapat berasal dari APBN sesuai dengan Peraturan Presiden
mengenai postur dan rincian APBN maupun peraturan pelaksanaannya. Dalam rangka
pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Penjamin perlu melakukan penyesuaian
pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam jangka waktu paling
lama 9 (sembilan) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
28 HLM, Lampiran halaman 15-28
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022
PMK No. 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
PMK No. 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau
PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 63/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 363; https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat,
dan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa
keadilan atas kegiatan membangun sendiri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 16C dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Hasil Tembakau.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN
No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),
Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021
(BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negen oleh Produsen atau Hasil
Tembakau yang dibuat di luar negen oleh Importir, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri
telah dilunasi, atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri dimaksud tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor. Atas impor Hasil Tembakau yang memperoleh
fasilitas cukai tidak dipungut atau pembebasan cukai, dikenai Pajak Pertambahan Nilai
impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung
dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau dipungut
1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir. Atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah
dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Produsen dan/ atau Importir dari Pengusaha
Penyalur kepada Pengusaha Penyalur lainnya atau kepada konsumen akhir, Pengusaha
Penyalur tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Masukan atas
perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan
penyerahan Hasil Tembakau oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan
sepanJang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
174 /PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1407)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207
/PMK.010/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2056), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HLM, Lampiran halaman 11-12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.05/2018
PMK No. 262/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 188/PMK.05/2022 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Mencabut :
PMK No. 196/PMK.05/2014 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 233/PMK.05/2016, BN.2016/NO.2160,jdih.kemenkeu.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2014
PMK No. 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 178/PMK.04/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 138 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.05/2014
PMK No. 127/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 29/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 197; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.01/2007
Peraturan Menteri Keuangan NO. 140/PMK.07/2013, BN 2013/ NO 1232; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat