Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penatausahaan keuangan atas pelaksanaan APBD serta untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik, perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian format dikumen, format laporan dan alur proses dalam aplikasi keuangan yang digunakan agar sesuai dengan Perwali Pekalongan No 49 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan; bahwa dalam rangka penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penundaan permberlakuan Perwal Pekalongan No 49 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwal Pekalongan No 49 Tahun 2015 tentag Sistem dan Prosedur Penatausahaan keuangan Daerah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Perubahan atas Perwal Pekalongan No 49 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai masa berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2015 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 21a Tahun 2019
PERWALI Kota Pekalongan No. 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor
27a Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota
Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 44a Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor
27 A Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota
Pekalongan
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27 A Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27a
Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kinerja Pejabat
Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Bendan Kota Pekalongan dapat diberikan Jasa
Pelayanan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan
tuntutan profesionalisme yang diperlukan; bahwa dengan adanya pembagian Jasa Pelayanan
Eksekutif, maka Peraturan Walikota Nomor 27 A Tahun
2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Bendan Kota Pekalongan perlu diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 27 A Tahun
2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Bendan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Bagian
Kesatu Jasa Pelayanan Umum, Bagian Kedua Jasa Pelayanan Eksekutif, dan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2018 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 22a Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Di Lingkup Inspektorat Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan dan pembinaan yang efisien dan efektif serta integritas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), maka dipandang perlu menerbitkan standar biaya perjalanan dinas dalam daerah bagi Aparat Pengawas di Lingkup Inspektorat Kota Ambon. Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tanggungjawab yang diemban.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, biaya perjalanan dinas, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 4/PERMEN-KP/2020 TENTANG STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN KARAWANG
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 44/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1080, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2020 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Karawang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah Politeknik
Kelautan dan Perikanan Karawang, perlu dilakukan
perubahan terhadap tanda bukti kelulusan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2020
tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan
Karawang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
4/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Karawang;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 317);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
62/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMENKP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan
dan Perikanan Karawang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1463);
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018
tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara
Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763);
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
4/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Karawang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216);
Mengubah Ketentuan Pasal 94 dan Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan
Karawang pada Lampiran V dihapus
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2020 tentang
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216)
5 halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2012 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Zakat, Infaq dan Shadaqah
ABSTRAK:
bahwa pembayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nisabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap umat muslim yang pengelolaannya dapat secara langsung memberi manfaat baik kepada masyarakat secara masif dan dapat mendukung pembangunan daerah, agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna, maka perlu diatur pengelolaannya dengan Peraturan Bupati
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Halbar No. 2 Tahun 2021
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang batasan istilah, mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, asas, badan yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah, mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan zakat, infaq, shadaqah serta monitoring dan evaluasi pengelolaan juga pemanfaatan zakat, infaq dan shadaqah di Kabupaten Halmahera Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
10
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2010 Tahun 2010
ketentuan yang mengatur mengenai log book penangkapan ikan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.03/MEN/2002 tentang Log Book Penangkapan dan Pengangkutan Ikan
Peraturan BI No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia NO. 24/3/PBI/2022, LN.2022/NO.53, bi.go.id : 15 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat