Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1B Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Zakat, Infaq dan Shadaqah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang batasan istilah, mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, asas, badan yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah, mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan zakat, infaq, shadaqah serta monitoring dan evaluasi pengelolaan juga pemanfaatan zakat, infaq dan shadaqah di Kabupaten Halmahera Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1B Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Zakat, Infaq dan Shadaqah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
1B
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No 19, 10 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan