Dalam peraturan daerah ini diatur tentang batasan istilah, mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, asas, badan yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah, mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan zakat, infaq, shadaqah serta monitoring dan evaluasi pengelolaan juga pemanfaatan zakat, infaq dan shadaqah di Kabupaten Halmahera Barat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat