Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa untuk menuju kemandirian desa, diperlukan perencanaan dan partisipasi dari seluruh masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Desa, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Mekanisme, Para Peserta dan Nara Sumber, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat maka perlu diatur mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini menjabarkan ketentuan dari pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Buntumalangka Dan Kecamatan Mehelaan Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efisien, efektif, guna menyelenggarakan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu ditunjang dengan pendekatan pelayanan. Dengan memperhatikan letak geografis Kabupaten Mamasa, maka salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud huruf a, adalah pembentukan Kecamatan melalui pemekaran Kecamatan Induk.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Kepres No.5 Tahun 2001.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kecamatan, susunan organisasi kecamatan, luas wilayah, jumlah penduduk, dan batas wilayah kecamatan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2009.
mencabut berlakunya Perda pada tahun-tahun sebelumnya yang mengatur hal yang sama dengan Perda ini.
9 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan
Penggabungan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, perlu mengatur
pembentukan, penghapusan dan
penggabungan desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berada di Daerah. penggabungan beberapa desa, atau
penggabungan bagian desa yang
bersandingan, atau pemekaran dari satu
desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih
atau pembentukan desa di luar desa
yang telah ada. serta tindakan
meniadakan desa yang ada akibat tidak
memenuhi syarat pembentukan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2009
PEMBENTUKAN - PENGGABUNGAN - PENGHAPUSAN - DESA - PERUBAHAN - STATUS - DESA - MENJADI KELURAHAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN,PENGGABUNGAN,PENGHAPUSAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 28 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN,PENGGABUNGAN,PENGHAPUSAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN , yang meliputi: TUJUAN; PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA; PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kerini Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Pengahapusan dan Penggabungan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS 4 ( EMPAT) DESA MENJADI KELURAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU
ABSTRAK:
Perkembangan dan kemajuan ciri kehidupan masyarakat yang telah mengarah kepada kehidupan perkotaan di wilayah Desa Lindajang Kecamatan Suli Barat, Desa Pammanu Kecamatan Belopa Utara, Desa Pattedong Kecamatan Ponrang Selatan dan Desa Bosso Kecamatan Walenrang Utara telah memenuhi syarat untuk diubah statusnya menjadi Kelurahan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 157 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan; tujuan pembentukan Kelurahan adalah untuk lebih meningkatkan kegiatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta untuk menampung aspirasi masyarakat Desa, maka terhadap Desa-Desa dimaksud layak untuk diubah statusnya menjadi Kelurahan; untuk maksud di atas dan memperhatikan usul masing-masing Kepala Desa Pammanu Nomor 05/DPM/I/2005 tanggal 10 Januari 2005 dan Keputusan BPD Pammanu Nomor 01/BPD/DP/I/2005 tanggal 01 Januari 2005 tentang Penetapan Persetujuan Perubahan Status Desa Pammanu menjadi Kelurahan Pammanu, usul Kepala Desa Bosso Nomor 06/DBS/I/2007 tanggal 29 Januari 2007 dan Keputusan BPD Bosso Nomor 04/BPD/DBS/KWU/I/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Penetapan Persetujuan Perubahan Status Desa Bosso menjadi Kelurahan Bosso, usul Kepala Desa Pattedong Nomor 15/DS-PTG/III/2007 tanggal 10 Maret 2007 dan Keputusan BPD Pattedong Nomor 10/BPD/DS-PTDG/III/2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Penetapan Persetujuan Perubahan Status Desa Pattedong menjadi Kelurahan Pattedong, dan usul Kepala Desa Lindajang Nomor 57/DL/IV/2009 tanggal 17 April 2009 dan Keputusan BPD Lindajang Nomor 04/BPD/DL/IV/2009 tanggal 15 April 2009 tentang Penetapan Persetujuan Perubahan Status Desa Lindajang menjadi Kelurahan Lindajang, maka perlu dipertimbangkan pembentukannya dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Desa
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa-desa Baru dalam Wilayah Kabupaten Luwu;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
PERUBAHAN STATUS 4 ( EMPAT) DESA MENJADI KELURAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Masyarakat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam
memberdayakan masyarakat perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dalam upaya menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, dan berdasarkan ketentuan pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa perlu ditinjau dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438). Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
Dalam peraturan ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Untuk menumbuh kembangkan partisipasi, kegotongroyongan dan swadaya masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan di Desa. Tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat me!alui peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan peranserta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat; dan pengembangan kegiatan Iain swuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6, LL KAB.KETAPANG: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pangkalan Batu, Desa Air Hitam Besar, Desa Sungai Jelayan, Dan Desa Air Tarap Kecamatan Kendawangan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) desa atau lebih dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2006
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Pusat Pemerintahan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Batas-Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
7 Halaman Peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat