Dalam peraturan ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Untuk menumbuh kembangkan partisipasi, kegotongroyongan dan swadaya masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan di Desa. Tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat me!alui peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan peranserta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat; dan pengembangan kegiatan Iain swuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat