Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN,PENGGABUNGAN,PENGHAPUSAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN , yang meliputi: TUJUAN; PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA; PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat