Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 6 Tahun 2009

PERUBAHAN STATUS 4 ( EMPAT) DESA MENJADI KELURAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN STATUS 4 ( EMPAT) DESA MENJADI KELURAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN STATUS 4 ( EMPAT) DESA MENJADI KELURAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 902 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan