Organisasi - Lembaga Teknis Daerah - Organisasi - Kecamatan - Kelurahan - Kabupaten Kerinci
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Lembaga Teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam rangka
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik; Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondlsi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci, yang meliputi: SUSUNAN ORGANISASI; KEDUDUKAN; TUGAS POKOK; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; ESELON DAN KOMPETENSI JABATAN; TATA KERJA; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.; Lampiran 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2002 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor
1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1
Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Demak
SEKRETARIAT DAERAH DAN DAERAH SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT - SUSUNAN KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2008/No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Kedudukan Dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah Dan Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor
Daerah, 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
dipandang perlu menyesuaikan Susunan,
Kedudukan dan Tugas Pokok Perangkat Daerah
Kabupaten Demak; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Susunan, Kedudukan, dan Tugas
Pokok Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Susunan Kedudukan Dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah Dan Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Demak
yang meliputi
Pembentukan, Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1
Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2002 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor
1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak dicabut.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Peraturan Daerah Nonror 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2001 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,
sehingga perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah. Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas perumusan kebijakan teknis dan
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Provinisi
4. Susunan Oragnisasi Dinas
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Tata Kerja
8. Kepangkatan, Pengangkatan, Esselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2008
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - PROVINSI SULAWESI TENGAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahaan daerah, Gubernur perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan masih terdapat adanya ketidaksesuaian antara kewenangan dengan kelembagaan, duplikasi tugas maupun fungsi dan tugas yang tidak terwadahi, untuk itu Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2001 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ditentukan bahwa Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peratuan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peratuan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi antar SKPD baik Dinas Daerah maupun Lembaga Teknis Daerah. Sekretariat Daerah terdiri dari tiga Asisten dan sembilan Biro, masing-masing Biro terdiri dari empat Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari tiga Sub Bagian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2008 Nomor 4 Seri D-3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha Negara Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan , Antara Pemerintah , Pemerintahan Daerah Provinsi , dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ;
Bahwa Urusan Pemerintah Kabupaten Kapuas telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN; BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS; BAB VII BAGAI SUSUNAN ORGANISASI; BAB VIII TATA KERJA; BAB IX KEPEGAWAIAN; BAB X PEMBIAYAAN; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 18
Tahun 2000 Sebagaimana diubah pertama dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas nomor 28
tahun 2000 tentang Pembentukan, Penataan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah
Kabupaten Kapuas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 30 Tahun 2000 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemeri ntah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi badan perencanaan pembangunan daerah, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi inspektorat, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi badan kepegawaian daerah, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi badan pemberdayaan masyarakat, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi badan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi badan lingkungan hidup, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kantor penanaman modal dan pelayanan perijinan terpadu, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi kantor perpustakaan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kantor arsip daerah, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kantor kesatuan bangsa politik dan perlindungan masyarakat, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kantor ketahanan pangan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi rumah sakit umum daerah, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi satuan polisi pamong praja, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2002, dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2003 dicabut.
48 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menyusun Pola Organisasi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten
Brebes;
ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola organisasi dan tata kerja pemerintah daerah, kedudukan, tugas dan fungsi dan susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat