Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Kedudukan Dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah Dan Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Demak yang meliputi Pembentukan, Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat