Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36.1, BD.2009/No.34.1 Seri E Nomor 8.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin, Pemerintah telah melaksanakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa dalam pelaksanaan Program Jamkesmas di
Kabupaten Purworejo, masih banyak masyarakat miskin yang tidak tecakup dalam program tersebut, disamping itu masih terdapat beberapa jenis pelayanan kesehatan bagi peserta program Jamkesmas yang tidak dibiayai oleh program tersebut; bahwa terhadap masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam program Jamkesmas, Pemerintah Daerah bermaksud
memberikan bantuan biaya pelayanan kesehatan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa terhadap pelayanan kesehatan bagi peserta program Jamkesmas yang tidak dibiayai oleh program Jamkesmas, Pemerintah Daerah memberikan kontribusi berupa penyediaan anggaran untuk membiayai pelayanan kesehatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas; hwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 125/Menkes/SK/ll/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; eraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, jenis-jenis pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, pemberi pelayanan kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin, syarat dan tata cara untuk memperoleh pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, tata cara penerbitan SKM, masa berlaku SKM, tata cara pengajuan klaim.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/ 1.6/ 2008 dan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/ 366/ 2008 dicabut.
15 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Diubah dengan :
PMK No. 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai NegeriSipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Mengubah :
PMK No. 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
PMK No. 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 52/PMK.05/2018, BN.2018/NO.677, jdih.kemenkeu.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.04/2015
PMK No. 141/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Diubah dengan :
PMK No. 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan NO. 122/PMK.08/2016, BN.2016/NO.1161,jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.02/2016
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Diubah dengan :
PMK No. 203/PMK.02/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
PMK No. 217/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
PMK No. 206/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 122/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – RUMAH SAKIT UMUM PUSAT
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 152/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1171, https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan sesuai arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Propinsi Maluku, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon meliputi pelayanan rawat jalan, kardiologi, rawat inap, gawat darurat, laboraturium, radiologi, kemotheraphi, Tindakan operasi bedah sentral, forensik dan pemulasaran jenasah, ambulance, Pendidikan dan pelatihan, pelayanan lain-lain, dan pelayanan Tindakan medical check-up. Diatur pula mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan Kesehatan, jasa pelayanan Kesehatan melalui kontrak kerja sama, tarif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, dan penyetoran PNBP yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
-
-
156 Hlm, lampiran 6 - 156
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan NO. 92/PMK.01/2017, BN.2017/NO.921, jdih.kemenkeu.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat