Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.05/2014

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
180/PMK.05/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
12 September 2014
Sumber
BN 2014/ NO 1216; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 206/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan